Tindakan pembuangan limbah tanpa proses netralisasi ini dinilai berpotensi kuat melanggar hukum. Secara spesifik, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.68/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen atau pengelola dapur SPPG di Ratolindo masih belum memberikan konfirmasi ataupun klarifikasi resmi terkait tudingan masyarakat tersebut.






