Tim Hukum Darwis & Libertus Hansen Konfrensi Pers Terkait Lahan Lokasi Bandara Singkawang Sedang Bergulir Di PTUN Pontianak 

Arry juga menyoroti adanya dugaan kepemilikan lahan yang melebihi ketentuan luas tertentu oleh individu, yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Agustini Rotikan menyatakan bahwa tim hukum masih mendalami aspek regulasi terkait penerbitan sertifikat, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta regulasi lain yang relevan.

“Kami ingin memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi klien kami maupun masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, persidangan masih berlangsung dan akan memasuki agenda lanjutan, termasuk penyampaian eksepsi dari pihak tergugat.

Tim hukum menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di PTUN Pontianak. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain apabila ditemukan indikasi pelanggaran di luar ranah administrasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum atas kepemilikan lahan di wilayah perbatasan. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas dokumen pertanahan serta mengikuti prosedur yang berlaku guna menghindari sengketa serupa di kemudian hari.

Wartawan: Ng Siat Fong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *