Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pelaku lapangan. Korporasi yang menerima, menampung, atau memperoleh manfaat dari hasil kegiatan di kawasan terlarang juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Namun, kehati-hatian tetap diperlukan. Penanganan perkara harus berbasis fakta hukum yang kuat, bukan opini atau tekanan publik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum baru, termasuk potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
Di sisi lain, publik menunggu ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Apakah aparat akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika unsur pidana terpenuhi, atau justru memilih pendekatan yang lebih lunak?
Pertanyaan ini menjadi krusial. Sebab, setiap penundaan bukan hanya memperpanjang konflik, tetapi juga memperbesar kerugian petani di luar kawasan yang tidak terlibat.
Hukum, pada akhirnya, tidak boleh tunduk pada narasi. Ia harus berdiri di atas fakta. Namun, ketika fakta sudah cukup terang, keberanianlah yang menjadi penentu.
Register 44 kini bukan sekadar sengketa lahan. Ia telah berubah menjadi cermin: sejauh mana negara berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(Redaksi)






