Perwakilan massa GMNI Diterima Kejati Maluku

Sorotan lain mengarah pada laporan masyarakat yang disampaikan oleh Kim Markus, yang disebut telah dilengkapi bukti, namun belum ditindaklanjuti secara optimal. GMNI juga menemukan indikasi kejanggalan administratif dalam proses pencairan dana, di mana dokumen permintaan tidak mencantumkan nama PT Kalwedo, melainkan pihak lain, sebuah indikasi awal dugaan pelanggaran prosedur yang serius.

Sebagai pembanding, GMNI menyinggung penanganan kasus lain yang melibatkan mantan Plt Direktur PT Kalwedo, Lucas Tapilouw, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Rp1,5 miliar periode 2015–2016. Perbandingan ini memperkuat tuntutan agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak diskriminatif.

Perwakilan massa aksi kemudian diterima pihak Kejati Maluku dalam audiensi yang dihadiri Asisten Intelijen, Diky Oktavia, bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ardy. Dalam pertemuan tersebut, Kejati menyatakan akan menampung seluruh aspirasi dan berkomitmen menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum.

Meski aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian, pesan yang disampaikan jelas: publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka kasus ini secara transparan. GMNI Ambon menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian yang adil dan akuntabel.

Kasus ini kini bukan sekadar dugaan korupsi,melainkan ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Maluku.

Penulis: AxnesEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *