Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa, Ristam Effendi, Tarmizi mengapresiasi atas tuntutan JPU terhadap kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi dari tuntutan JPU karena JPU mempertimbangkan fakta persidangan. Meskipun demikian kami tetap akan mengajukan pledoi. Dan kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seadil adilnya terhadap klien kami,” Ujarnya.






