Desa Mengaku Tidak Mengetahui Keberadaan Gudang
Pemerintah Desa Kedung Dalem juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya aktivitas gudang LPG tersebut.
Sekretaris Desa Kedung Dalem, H. Hamilludin, S.IP, mengungkapkan bahwa tidak pernah ada pengajuan izin ke kantor desa.
“Saya baru tahu dari pemberitaan media. Selama ini tidak ada yang mengajukan izin ke kami,” ungkapnya, Rabu (23/04/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar mekanisme administrasi resmi.
Pengelola Tertutup, Komunikasi Terputus
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak lain berinisial FD tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan keterangan dan bahkan memblokir kontak wartawan.
Sikap tersebut dinilai menambah kecurigaan adanya informasi yang tidak terbuka kepada publik.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti tidak memiliki izin, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di sektor minyak dan gas bumi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal mencapai Rp60 miliar. Selain itu, dugaan pelanggaran administratif seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) dan ketentuan zonasi wilayah juga menjadi perhatian.
Aparat Diminta Turun Tangan
Dengan berbagai temuan tersebut, publik mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas gudang LPG ini. Dugaan adanya pembiaran hingga kemungkinan perlindungan dari pihak tertentu pun ikut mencuat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.






