Porosnusantara.co.id |NTB – Perkembangan kasus narkoba yang mengguncang NTB kembali memasuki babak baru. Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menjadi pemasok sekaligus pemberi suap dalam perkara yang menyeret oknum pejabat kepolisian di Bima Kota, akhirnya ditangkap. Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2), saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Bareskrim telah mengamankan Koko Erwin. Ini tentu bagian dari upaya bersama untuk menuntaskan kasus yang berkaitan dengan NTB,” ujarnya Jumat (27/2).
Langkah tegas Kapolda NTB memecat tidak dengan hormat (PTDH) Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, menuai apresiasi dan pujian dari elemen masyarakat, dukungan penuh terhadap komitmen Kapolda NTB dalam memberantas narkotika dinilai tegas dan tanpa pandang bulu. keputusan tegas terhadap oknum perwira polisi yang terbukti menyimpan ratusan gram sabu di rumah dinasnya menjadi bukti nyata bahwa institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolda NTB serius menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya kepada jaringan media online, memberikan apresiasi kepada Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. atas keberhasilannya dalam perang melawan narkoba, kami mendukung pemusnahan barang bukti narkotika, hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran.
Total 157 kasus berhasil dibongkar dengan 240 tersangka diamankan. Dari 157 kasus itu, polisi menyita narkotika jenis sabu 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol 3.562 butir, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000.
Aksi ini dinilai sebagai bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.






