Presiden KSPN soroti partisipasi buruh, ketimpangan UMP, hingga persoalan outsourcing dan impor ilegal dalam forum deklarasi reformasi jaminan sosial nasional di Jakarta

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, S.T., S.H., menegaskan pentingnya pelibatan aktif kaum buruh dalam setiap proses legislasi ketenagakerjaan dan reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Hal tersebut disampaikan dalam acara Declaration of Trade Union Confederations Joint Commitment for National Social Security System Reform in Indonesia yang digelar di Le Meridien Jakarta, Kamis (26/02/2026).

Dalam forum yang dihadiri 10 konfederasi serikat pekerja terbesar yang tergabung dalam Tripartit Nasional tersebut, Ristadi menekankan bahwa pengalaman masa lalu harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan DPR agar tidak lagi mengabaikan aspirasi buruh dalam penyusunan undang-undang.

“Pengalaman kurang baik sebelumnya harus diperbaiki. Partisipasi dan pelibatan buruh dalam penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan itu wajib. Jika pemerintah dan DPR tidak ingin terjadi gelombang aksi besar seperti sebelumnya, maka buruh harus dilibatkan sejak awal,” tegas Ristadi.

Menurutnya, pelibatan tersebut tidak boleh sekadar formalitas, melainkan membuka ruang dialog substantif dengan konfederasi yang memiliki basis anggota riil di lapangan. Dari 23 konfederasi yang tercatat di Indonesia, hanya 10 konfederasi dengan jumlah anggota terbesar yang tergabung dalam Tripartit Nasional dan hadir dalam deklarasi tersebut.

Soroti Ketimpangan Upah Antar Daerah

Dalam wawancara usai acara, Ristadi juga menyoroti ketimpangan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilainya semakin tidak rasional dan tidak adil.

“Jogjakarta sekitar Rp2 juta, sementara Karawang sudah lebih dari Rp5 juta. Selisihnya 2,5 kali lipat. Jam kerja sama, kompetensi sama, tetapi upah berbeda jauh. Ini tidak adil bagi pekerja, juga tidak adil bagi pengusaha,” ujarnya.

Ia mempertanyakan dasar penetapan upah yang dinilai terlalu bertumpu pada dinamika tekanan industrial di masing-masing daerah, bukan pada standar kebutuhan hidup yang objektif.

“Kalau alasannya kebutuhan hidup layak, mari kita cek. Apakah biaya hidup di Karawang 2,5 kali lebih mahal dari Jogja? Harga kos, beras, dan BBM tidak jauh berbeda. Yang membedakan hanya tekanan,” tegasnya.

KSPN mendorong agar regulasi sistem pengupahan nasional direvisi dan dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sehingga tercipta sistem yang lebih adil dan proporsional antarwilayah.

Tolak Outsourcing dan Impor Ilegal

Sebagai Presiden KSPN, Ristadi juga konsisten menyuarakan penolakan terhadap sistem kerja outsourcing yang dinilai merugikan pekerja. Ia turut mendesak penindakan tegas terhadap praktik impor ilegal yang berdampak langsung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, khususnya di sektor tekstil dan garmen.

“Kita ingin industri dalam negeri dilindungi. Jika impor ilegal terus dibiarkan, yang menjadi korban adalah buruh. PHK terjadi di mana-mana,” katanya.

Melalui deklarasi bersama tersebut, konfederasi serikat pekerja berkomitmen mengawal reformasi SJSN agar lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada perlindungan pekerja Indonesia.

Ristadi berharap proses politik yang tengah berjalan di DPR benar-benar menyerap aspirasi buruh dan tidak mengulang kesalahan masa lalu.

“Reformasi jaminan sosial dan ketenagakerjaan harus menjadi momentum memperbaiki hubungan industrial nasional. Libatkan buruh secara nyata, bukan sekadar simbolik,” pungkasnya.

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *