Dalam OTT itu, tim penyidik mengamankan Fadia Arafiq bersama orang kepercayaannya dan ajudan, yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK juga mengamankan 11 orang lainnya yang diduga terkait perkara tersebut, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar. Total jumlah pihak yang dibawa mencapai sekitar 14 orang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa OTT itu terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di pemkab. Dugaan ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan, dan KPK berupaya mengungkap lebih lanjut fakta serta bukti yang ada.
Usai OTT, sejumlah ruang di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Pekalongan turut disegel oleh penyidik KPK sebagai bentuk pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan di daerah tersebut. Penyegelan ini mencakup beberapa ruang kerja pejabat di kantor Pemkab sebagai tindak lanjut operasi yang dilakukan.
Selain itu, KPK turut menyita berbagai barang bukti, termasuk barang bukti elektronik serta kendaraan, dan sedang menghitung serta memeriksa bukti uang yang ditemukan terkait operasi tersebut.
KPK juga mengimbau pihak-pihak lain yang diduga mengetahui perkara tersebut agar bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Tim penyidik mengatakan masih mencari dan memanggil pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini guna mendukung kelancaran proses penyelidikan.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka, sementara semua pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. Komisi antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus OTT Bupati Pekalongan ini menjadi salah satu dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tahun 2026 dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk menangkap pejabat publik yang diduga terlibat praktik korupsi.