“MBG yang hanya mengukur jumlah porsi adalah MBG yang setengah jalan. MBG yang mengukur pertumbuhan ekosistem pangan lokal — itulah MBG yang sesungguhnya bekerja untuk Indonesia,” sambung Bram.
*Lima Langkah Percepatan*
Demi mendorong perubahan model program MBG, Adidaya Institute pun mendorong pemerintah melakukan lima langkah percepatan. Pertama, percepatan pembuatan peraturan turunan Perpres No. 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Menurut Bram, meski Perpres tata kelola MBG tersebut sudah ditetapkan sejak November 2025, namun peraturan pelaksana teknisnya khususnya yang mengatur mekanisme serapan lokal, kontrak dengan petani dan nelayan, serta peran koperasi sebagai aggregator masih berada dalam tahap penyusunan. Padahal, semestinya ini harus diselesaikan segera agar program MBG berjalan dengan kepastian hukum penuh di lapangan, bukan hanya di atas kertas.
Kedua, terkait dengan kepastian pasar yang dibutuhkan petani dan nelayan, Adidaya Institute mendorong adanya kontrak serapan yang dibuat dan mengikat. Kontrak tersebut harus memuat rancang kontrak pembelian dengan harga referensi, klausul penyesuaian inflasi, standar kualitas, dan jaminan pembayaran tepat waktu. Jika itu sudah dilakukan, maka kerangka Big Push di sektor pangan akan berlangsung dengan optimal.
“Petani dan nelayan butuh kepastian pasar, bukan janji. Rancang kontrak pembelian dengan harga referensi, klausul penyesuaian inflasi, standar kualitas, dan jaminan pembayaran tepat waktu. Inilah inti dari Big Push di sektor pangan: memberi sinyal pasar yang kuat agar seluruh rantai produksi berani bergerak serentak,” ujarnya.
Ketiga, bagi Adidaya Institute, posisi Koperasi Desa Merah Putih, Kampung Nelayan, dan Lumbung Pangan sebagai Tulang Punggung MBG harus semakin diperkuat. Misalnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus segera diposisikan sebagai aggregator utama bahan baku MBG dengan menerima pasokan dari petani lokal, mengonsolidasi volume, dan mendistribusikan ke SPPG terdekat.






