2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, namun:
Tidak boleh bersifat memaksa.
Tidak boleh ditentukan jumlah dan batas waktu pembayarannya.
Tidak boleh ada sanksi bagi yang tidak membayar.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Namun mekanismenya harus transparan, akuntabel, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan
Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib dan mengikat.
Sumbangan hanya boleh bersifat sukarela dan tidak ditentukan nominalnya.
Awak media berharap dinas pendidikan untuk turun langsung dan menindak tegas.






