Dugaan Pungutan TKA di SMPN 1 Sumber Jaya Jadi Sorotan, Legalitas Dipertanyakan

Porosnusantara.co.id | Sumber Jaya, Lampung Barat – Dugaan pungutan biaya dalam pelaksanaan Program Tes Kemampuan Akademik (TKA) mencuat di SMP Negeri 1 Sumber Jaya. Sejumlah wali murid mengaku dimintai sejumlah uang untuk kepentingan kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan tersebut disebut-sebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak komite sekolah dan wali murid. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas dan mekanisme penarikan biaya di lingkungan sekolah negeri.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Sumber Jaya menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat secara langsung dalam pembahasan maupun keputusan terkait biaya Program TKA tersebut.

“Saya tidak terlibat dalam kegiatan itu, karena yang membahas adalah komite sekolah bersama wali murid,” jelasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan polemik baru, sebab dalam regulasi pendidikan, kepala sekolah tetap memiliki tanggung jawab terhadap seluruh kegiatan yang berlangsung di satuan pendidikan yang dipimpinnya, termasuk kegiatan yang melibatkan komite sekolah.

Sejumlah pihak meminta agar dilakukan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan apakah pungutan tersebut bersifat sukarela atau wajib, serta apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Terkait Pungutan di Sekolah Negeri
Berikut beberapa dasar hukum yang dapat menjadi rujukan:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 12 ayat (1) huruf b: Setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya tanpa diskriminasi.

Pendidikan dasar pada prinsipnya wajib dan pemerintah berkewajiban membiayainya.

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *