PERADI Profesional Resmi Dideklarasikan, Usung Semangat Mutu, Etika, dan Karakter Advokat

Jakarta. Porosnusantara co id. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Organisasi ini hadir sebagai wadah baru bagi para advokat di Indonesia yang berkomitmen memperkuat profesionalisme dan integritas profesi hukum.
Deklarasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, yang didampingi Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Prof. Dr. H. Yohelson, S.H., M.H., M.Kn berserta Pengurus DPP PERADI Profesional. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan aksi sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim, kaum dhuafa, serta penyandang disabilitas dari sekitar 10 yayasan.
Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Prof. Dr. H. Yohelson, menegaskan bahwa pembentukan organisasi ini bukan untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya.
“Pendirian PERADI Profesional ini bukan menjadi tandingan atau saingan organisasi yang sudah ada. Ini lahir dari kegelisahan kami sebagai advokat karena dalam beberapa waktu terakhir kualitas profesi advokat seolah diragukan oleh masyarakat,” ujar Yohelson.
Menurutnya, organisasi ini hadir dengan semangat memperkuat standar profesi advokat melalui tiga prinsip utama yang disingkat MEKAR, yakni Mutu, Etika, dan Berkarakter.
Ia menjelaskan bahwa profesionalisme advokat seharusnya diukur dari kualitas kerja dan integritas moral, bukan dari hal-hal yang bersifat sensasional atau sekadar pamer materi di ruang publik.
“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional adalah orang yang menjalankan tugasnya secara bermutu, beretika, dan berkarakter. Jika standar mutu tidak terpenuhi, maka tidak bisa disebut profesional,” jelasnya.







