Kronologi Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.2.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 30 Januari 2026. Berikut kronologi peristiwa yang terjadi:

Peristiwa Penganiayaan (21 September 2025)

Seorang anggota Banser hadir dalam kegiatan ceramah yang dihadiri Habib Bahar bin Smith di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat mencoba bersalaman atau mendekati Habib, korban dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Akibat peristiwa itu, korban mengalami tindakan kekerasan yang menyebabkan luka-luka di tubuhnya.

Pelaporan ke Polisi (22 September 2025)

Keesokan harinya, korban resmi membuat laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penganiayaan yang dialaminya. Polisi kemudian memulai penyelidikan awal untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Penyidikan dan Gelar Perkara (September 2025 – Januari 2026)

Selama beberapa bulan berikutnya, jajaran penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menelaah bukti-bukti yang ada. Gelar perkara dilakukan untuk memastikan adanya bukti yang cukup sebelum menaikkan status hukum terlapor menjadi tersangka.

Penetapan Tersangka (30 Januari 2026)

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, Bareskrim Polri resmi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dianggap cukup untuk mendukung dugaan penganiayaan.

Pemanggilan untuk Pemeriksaan (4 Februari 2026)

Penyidik memanggil Habib Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan resmi sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *