Porosnusantara.co.id| Arosuka -Tuntutan transparansi dan akuntabilitas dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri Solok memilih langkah yang tidak biasa: masuk ke ruang rapat, duduk bersama kepala sekolah, dan berbicara terang tentang hukum.
Bertempat di Ruang Rapat Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok menjadi saksi kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Sahabat Guru dan Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Solok.
Forum ini mempertemukan para kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kota dan Kabupaten Solok dengan jajaran penegak hukum dan pejabat daerah.
Hadir langsung Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Medie, S.H., M.H, didampingi Kasi Intelijen Doddy Hidayat, S.H, serta unsur pemerintah daerah seperti Asisten I Pemkab Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si, Kacabdin 3 Solok Raya Riko Fernansa, S.Pd, M.Pd, dan Kabid SMP Disdikpora Kabupaten Solok Dr. Masrul, M.Pd, AIFO, bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Solok.
Tim Intelijen Kejari Solok menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan larangan pungutan liar di lingkungan pendidikan. Pengelolaan keuangan sekolah harus transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat juga disampaikan secara terbuka:
kepala sekolah tidak perlu takut terhadap oknum LSM atau oknum ormas yang meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu.
Jika ada tekanan atau permintaan yang tidak sah, laporkan.
Lebih jauh lagi, disampaikan pula agar pihak sekolah tidak melayani permintaan uang dari oknum media dalam bentuk apa pun. Mengingat telah ada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dinas Pendidikan dan Kejaksaan serta payung hukum yang jelas, maka setiap bentuk tekanan finansial di luar mekanisme resmi berpotensi melanggar aturan, pernyataan ini bukan tanpa konteks. Dunia pendidikan kerap menjadi sasaran empuk berbagai kepentingan.






