Porosnusantara.co.id|
JAKARTA – Hasil uji laboratorium yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap bahwa Miranti Afriana, istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, serta Aipda Dianita Agustina, seorang anggota polisi yang pernah menjadi bawahannya, positif menggunakan narkotika jenis MDMA atau ekstasi. Pengujian ini dilakukan melalui sampel rambut di Puslabfor Bareskrim Polri.
Keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini meskipun hasil uji menunjukkan keterlibatan dalam konsumsi narkotika. Sebagai gantinya, Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar Miranti dan Aipda Dianita mengikuti proses rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pengguna narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika dan dugaan penerimaan aliran dana dari bandar narkoba. Dalam proses pengeledahan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang pada 11 Februari 2026, penyidik menemukan sebuah koper berisi sejumlah jenis narkoba, termasuk sabu, ekstasi, dan obat terlarang lainnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa hasil tersebut diperoleh setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap sampel rambut kedua wanita tersebut. “Hasil laboratorium menunjukkan adanya kandungan MDMA dalam sampel rambut Saudari MA dan Aipda DA,” kata Eko.
Kendati demikian, Bareskrim Polri memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Miranti dan Aipda Dianita, tetapi memastikan mereka mendapatkan penanganan rehabilitasi untuk pemulihan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa keduanya bukan pelaku utama dalam peredaran narkotika, melainkan pengguna yang perlu pembinaan.






