Porosnusantara.co.id|
Jakarta – Proses penyidikan yang dilakukan Polda terkait laporan dugaan penggunaan dokumen oleh Presiden Joko Widodo menuai sorotan. Komjen Wahyu Widodo diminta menghentikan penyidikan tersebut dengan sejumlah alasan hukum yang dinilai krusial.
Pihak yang menyampaikan keberatan menilai proses penyidikan sejak awal telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Alasannya, laporan masyarakat mengenai dugaan penggunaan dokumen tersebut belum selesai diproses dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, apabila telah diterbitkan penghentian penyelidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar prosedur. Pihak keberatan mengaku telah melakukan korespondensi dengan Irwasum Polri agar persoalan ini menjadi perhatian internal kepolisian.
Alasan kedua merujuk pada pernyataan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang menyebut bahwa penerbitan SP3 semestinya diawali dengan pencabutan laporan polisi (LP). Jika laporan terhadap salah satu pihak dicabut, maka pihak lain yang tercantum dalam laporan yang sama seharusnya turut gugur, karena berada dalam satu laporan terpadu.
“Tidak bisa hanya dua orang saja yang dihentikan, sementara yang lain tetap berjalan, kecuali jika ada alasan hukum seperti meninggal dunia, yang secara otomatis menggugurkan perkara,” ujar sumber tersebut.
Langkah berbeda terhadap pihak-pihak dalam satu laporan yang sama dikhawatirkan menimbulkan pelanggaran asas equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Saat ini, surat resmi terkait permohonan penghentian penyidikan tersebut disebut telah disiapkan dan siap disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.






