Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain terkait psikotropika dan KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada personel yang terlibat dan memastikan akan memberikan penghargaan (reward) atas kinerja dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sebagai catatan, pengungkapan ini merupakan tangkapan besar kedua Polres Rokan Hilir dalam dua bulan terakhir. Sebelumnya, pada 29 November 2025, Polres Rohil menyita hampir 80 kilogram sabu dari jaringan serupa.






