KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Tambahan Haji

Screenshot

Porosnusantara.co.id — Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji. Penetapan ini terkait kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan seorang staf khusus Kementerian Agama berinisial IKA sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan terlibat dalam perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun pembagian kuota justru dilakukan 50:50, sehingga sebagian hak calon jemaah reguler teralihkan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih menghitung kerugian negara, sementara KPK terus memeriksa saksi dan menyita barang bukti terkait perkara ini.

Lembaga antirasuah menegaskan akan menyampaikan perkembangan secara terbuka setelah penghitungan kerugian negara selesai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dari penyidikan yang sedang berjalan. Ia menjelaskan,

“Perkara kuota haji ini, kami sudah tetapkan dua tersangka, Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama dan staf khusus Kemenag berinisial IKA. Dugaan mereka merugikan keuangan negara, dan saat ini BPK masih menghitung nilai kerugiannya.”

Budi menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Ia juga mengimbau semua pihak yang dipanggil penyidik untuk kooperatif, termasuk terkait pengembalian dana yang diduga terkait perkara ini.

“Kami harap semua pihak hadir dan kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang yang terkait kasus ini. Setelah kerugian negara ditetapkan, KPK akan menyampaikan kepada publik,” ujarnya.

Menurut Budi, kasus ini bermula dari pengelolaan kuota tambahan dari Arab Saudi yang kemudian diatur melalui kebijakan pemerintah, namun dalam praktiknya diduga terjadi korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *