Porosnusantara.co.id | Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pengumuman dilakukan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kasus ini mulai ditangani KPK sejak 9 Agustus 2025, ketika lembaga antirasuah membuka penyidikan terkait kuota tambahan haji yang diperoleh Indonesia. Penyelidikan mencakup pemeriksaan puluhan saksi, mulai dari staf biro perjalanan haji hingga pejabat di lingkungan Kemenag, untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pembagian kuota.
Yaqut ditetapkan tersangka setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan ini, namun belum merinci apakah ada tersangka lain dalam kasus yang sama. Selain penetapan tersangka, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait perkara, termasuk rumah, mobil, dan uang dolar AS.
KPK menilai kebijakan pembagian kuota haji pada masa Yaqut menjabat menyalahi aturan. Dari tambahan 20.000 kuota haji 2024, seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun kenyataannya dibagi 50:50. Langkah ini diduga merugikan calon jemaah reguler yang sudah menunggu, dan berpotensi merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu keadilan ibadah haji. Banyak calon jemaah reguler yang gagal berangkat setelah kuota tambahan dibagi tidak sesuai aturan.






