Deforestasi di Kawasan Rawan Longsor, Auriga Nusantara Dorong Penindakan PT TPL

Temuan tersebut menjadi relevan karena pembukaan hutan berlangsung hingga menjelang bencana besar akhir 2025, ketika hujan ektrim akibat Siklon Tropis Senyar memicu banjir bandang dan longsor di berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Terkait dengan temuan temuan tersebut, Auriga telah metakukan konfirmasi ke PT TPL. Dalam jawabannya, PT TPL mengklaim bahwa pembukaan hutan dilakukan pihak ketiga. Auriga menegaskan tanggung jawab tetap melekat pada pemegang izin. “Dalih pihak ketiga tidak

Yauriga menghapus kewajiban korporasi untuk mengamankan dan mengawasi konsesinya, ujar Roni, Direktur penegakan hukum Auriga Nusantara.

Berdasarkan beberapa temuan utama di atas, Auriga Nusantara melaporkan PT. TPL atas dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk pemberatan hukuman jika perbuatan dilakukan secara terorganisir dan berskala industri.

Auriga mendesak Kementerian Kehutanan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan penyidikan serta membuka seluruh fakta di balik perusakan hutan di kawasan hulu Tapanuli. “Ini bukan sekedar soal administrasi perizinan, ini dugaan kejahatan kehutanan yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup,” ujar Roni.

Penulis: AxnesEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *