Porosnusantara.co.id | Rokan Hilir-Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beberapa hari lalu menuai kritik tajam dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan slogan perubahan yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Bistamam–Jhony Carles saat masa kampanye.
Sorotan publik terutama tertuju pada penempatan sejumlah Kepala UPT Puskesmas, yang diketahui banyak berasal dari latar belakang perawat dan bidan, bukan dokter. Padahal, secara profesional dan strategis, jabatan Kepala Puskesmas dinilai lebih ideal dipimpin oleh tenaga medis berprofesi dokter.
Dari empat Kepala UPT Puskesmas yang dilantik, satu berlatar belakang dokter gigi, dua berasal dari bidan, dan satu dari perawat.
Padahal, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas mengatur bahwa:
Pasal 34 Ayat (1): Kepala Puskesmas diutamakan dari tenaga medis dokter atau dokter gigi.
Pasal 34 Ayat (2): Jika tidak tersedia dokter, maka Kepala Puskesmas dapat dijabat oleh tenaga kesehatan lain yang memenuhi syarat manajerial dan kompetensi.
Berdasarkan regulasi tersebut, kebijakan yang diambil pemerintah daerah dinilai mengabaikan semangat profesionalisme, serta berpotensi melanggar etika tata kelola layanan kesehatan, terlebih mengingat banyaknya putra-putri Rokan Hilir yang berprofesi sebagai dokter dan dinilai kompeten.
Seorang warga Rokan Hilir yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan antara janji politik dan realisasi kebijakan.
“Apa yang disampaikan saat kampanye dengan slogan perubahan, tidak sejalan dengan apa yang terjadi hari ini. Ini justru seperti mengulang pola lama,” ujarnya, Minggu (25/1).
Ia menilai slogan perubahan yang dibawa Bistamam–Jhony Carles sebelumnya merupakan kritik terhadap kebijakan pemerintahan terdahulu, khususnya terkait praktik politik dalam penempatan jabatan strategis.






