Porosnusantara.co.id | Tanggal 16 Desember diperingati sebagai Hari Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Peringatan ini merujuk pada berdirinya lembaga pendidikan perwira TNI yang awalnya bernama Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri).
Gagasan pembentukan Akabri muncul sejak akhir 1950-an. Para petinggi TNI, termasuk Jenderal Gatot Soebroto yang saat itu menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, menilai perlu adanya lembaga pendidikan terpadu yang menyatukan pembinaan calon perwira dari seluruh angkatan dalam satu sistem.
Akabri secara resmi dibentuk pada tahun 1965, mengikuti model integrasi pendidikan militer yang juga diterapkan di sejumlah negara lain, seperti Jepang. Proses pembentukannya diawali dengan pembentukan panitia pada 5 Juli 1965 yang dipimpin Laksamana Muda O.B. Syaaf. Panitia tersebut bertugas menyusun dan merencanakan pendidikan TNI dalam satu lembaga terpadu.
Atas perencanaan tersebut, Presiden Ir. Soekarno menerbitkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 185/Koti/1965 yang menjadi dasar berdirinya Akabri pada 16 Desember 1965, yang kini dikenal sebagai Akademi TNI.
Realisasi pembentukan Akademi TNI dilakukan secara bertahap. Integrasi formil dimulai pada 5 Oktober 1965, dilanjutkan dengan integrasi parsial tahap pertama pada 29 Januari 1967 melalui pembentukan Akabri Bagian Umum di Magelang. Integrasi parsial tahap kedua dilaksanakan pada 29 Januari 1969 dengan pemberian wewenang dan tugas komando kepada Komandan Jenderal Akabri terhadap Akabri bagian.
Dalam perjalanannya, Akabri mengalami sejumlah perubahan organisasi, yakni pada tahun 1984, 2002, 2007, dan 2008. Pada periode tersebut, Akabri resmi berganti nama menjadi Akademi TNI, sementara Akademi Angkatan berada di bawah Markas Besar Angkatan masing-masing. Adapun Resimen Chandradimuka (Menchandra) tidak lagi berada di bawah Akademi Militer, melainkan di bawah Komandan Jenderal Akademi TNI.
Hingga tahun 1984, Akabri menerapkan pola pendidikan selama empat tahun. Sejak 1985, sistem tersebut berubah menjadi pola 3+1, yakni tiga tahun pendidikan sebagai Taruna dan satu tahun berikutnya sebagai Perwira dengan pangkat Letnan Dua.
Pada tahun 2007, pola pendidikan kembali disesuaikan melalui sistem pendidikan integratif, yakni satu tahun pendidikan integratif di bawah Menchandra Akademi TNI dan tiga tahun pendidikan di Akademi Angkatan masing-masing. Perubahan ini diatur melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/56/V/2007 tanggal 11 Mei 2007 yang mengubah lama pendidikan integratif dari lima bulan menjadi 12 bulan.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/215/III/2018 tanggal 7 Maret 2018, lama waktu pendidikan integratif Taruna Akademi TNI kembali diubah, dari 12 bulan menjadi enam bulan. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian sistem pendidikan perwira TNI dengan kebutuhan organisasi dan tantangan tugas ke depan.






