
Ancaman tersebut kemudian dijelaskan secara gamblang dalam sesi kedua tentang “Pertahanan Cyber dan Peran Media untuk Menghadapi Psywar (Psychological Warfare)” oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Narasumber memaparkan bagaimana perang psikologi modern menggunakan media sosial dan platform digital sebagai alat untuk menanamkan narasi yang merusak stabilitas nasional, memecah belah masyarakat, dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara.
Pers, dengan kemampuan verifikasi dan jaringannya, diharapkan menjadi first line of defense (garis pertahanan pertama) dalam mengidentifikasi, mendekonstruksi, dan menetralisasi kampanye psywar asing maupun domestik. “Setiap klik, setiap berita yang dibagikan, bisa menjadi amunisi atau penangkal dalam perang persepsi ini,” tegas salah satu pemateri dari BSSN.
Sesi berikutnya, yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, fokus pada “Peran Pemerintah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Berita Hoax dan Judi Online.” Pemerintah menyadari bahwa perang melawan disinformasi dan konten ilegal tidak bisa dimenangi sendirian.
Diperlukan kolaborasi simbiosis dengan media arus utama dan platform jurnalistik warga yang bertanggung jawab. Materi ini menyoroti mekanisme pelaporan yang sudah ada, seperti Aduan Konten dan kerja sama dengan trusted flagger, serta mendorong insan pers untuk aktif menjadi sumber informasi yang kredibel sehingga masyarakat tidak terjebak pada sumber-sumber yang tidak jelas. Ancaman judi online juga ditekankan bukan hanya sebagai kejahatan ekonomi, tetapi juga sebagai pintu masuk pendanaan aktivitas ilegal dan perusakan moral bangsa yang menggerogoti ketahanan sosial.








