Tokoh Pejuang A.M. Sangaji Didorong Masuk Daftar Pahlawan Nasional pada 2026


F. Alimudin Kolatlena: Kontribusi Sangaji Besar, Tapi Belum Masuk Daftar Penerima 2025

Hadir sebagai narasumber, Anggota DPR RI Komisi VIII F. Alimudin Kolatlena menyayangkan bahwa A.M. Sangaji belum masuk dalam daftar 10 penerima gelar Pahlawan Nasional yang diumumkan Presiden pada November 2025.

“Padahal perjuangannya sangat besar. Pengusulan sudah kami masukkan melalui Kementerian Sosial, namun tahun ini belum diputuskan Presiden,” ujarnya.

Menurut Alimudin, diskusi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat upaya formal dan komunikasi lintas pihak. “Dalam diskusi tadi, kita melihat pemikiran-pemikiran yang semakin menguatkan bahwa A.M. Sangaji adalah tokoh perjuangan bangsa dengan kontribusi besar bagi kemerdekaan Indonesia,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, pengusulan gelar Pahlawan Nasional mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2009 dan PP 34 Tahun 2010. Semua persyaratan, menurutnya, telah dipenuhi.

“DPR, pemerintah daerah, hingga para tokoh bangsa sudah memberikan rekomendasi. Sekarang tinggal memperkuat komunikasi agar tahun 2026, sebelum Hari Pahlawan 10 November, Presiden dapat menetapkan A.M. Sangaji sebagai Pahlawan Nasional,” tegasnya.

Puncaknya, Alimudin menyampaikan harapan bersama seluruh peserta diskusi.
“Kita tidak boleh putus asa. Masih ada harapan besar untuk tahun 2026. Semoga seluruh komponen dapat bergerak satu frekuensi, berkolaborasi, dan memperjuangkan hak almarhum A.M. Sangaji sebagai tokoh bangsa,” pungkasnya.

Penulis: SupriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *