porosnusantara.co.id | 24/11/2025Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tentang APBD Tahun 2026 Kabupaten Way Kanan, Senin (24/11/2024).
Rapat Paripurna tersebut dihadiri juga Forkopimda Kabupaten Way Kanan, Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan beserta jajarannya, undangan yang telah ditentukan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu Asalasiyah menerangkan bahwa, mengingat peranan Peraturan Daerah yang sangat penting, dalam Penyelenggaraan otonomi, maka penyusunannya wajib diprogramkan.
Pembentukan Perda mencakup tahapan Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan Pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Peraturan Daerah, Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda Provinsi dan perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Indera






