“Kami mendorong agar segera dibuat Perwal yang lebih operasional agar pelaksanaan CSR tidak sekadar seremonial. Terima kasih kepada PWI Bekasi Raya yang menjadi inisiator diskusi publik ini. Hasilnya akan kami bawa sebagai bahan pembahasan di komisi dan bidang terkait,” ujar Sardi.
Ia menegaskan bahwa ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan CSR benar-benar transparan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Eksekutif: Revisi Perda untuk Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
Dari unsur eksekutif, Saut Hutajulu, Kepala Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Wakil Sekda Kota Bekasi, menilai bahwa penyempurnaan perda juga harus diarahkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Perlu ada revisi yang membuat para investor merasa nyaman. Regulasi harus jelas dan tidak membingungkan, agar perusahaan mau berkontribusi lebih luas lewat program CSR,” ujarnya.
Ormas Antikorupsi Kritik Lemahnya Transparansi
Pandangan kritis datang dari Burhanudin Abdullah, S.H., Ketua Umum Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).
Ia menilai Pemkot dan DPRD belum menunjukkan konsistensi dan transparansi yang memadai dalam implementasi perda CSR selama ini.
“Perda CSR sudah ada, tapi tak berjalan. Pemerintah dan DPRD kurang terbuka dalam pengawasan dan pelaporan. Kami bahkan mengusulkan agar PWI Bekasi Raya membentuk Bidang Investigasi Khusus untuk memantau pelaksanaan CSR di lapangan,” tandas Burhanudin.
PWI Bekasi Raya: Publik Perlu Akses Data dan Indikator Keberhasilan
Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H. menyoroti minimnya transparansi data dan indikator keberhasilan CSR di Kota Bekasi.
“Sampai hari ini belum ada tolak ukur yang jelas. Data pelaksanaan CSR pun tidak terbuka bagi publik. Ini menjadi pertanyaan besar: sejauh mana dana CSR benar-benar menyentuh masyarakat?” ungkap Ade.






