Transparansi CSR di Kota Bekasi Didorong Lewat Revisi Regulasi dan Pembentukan Lembaga Pengawasan

Porosnusantara.co.id| KOTA BEKASI* – Dialog Publik dan Diskusi Media yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya kembali menjadi ruang strategis lahirnya gagasan kebijakan di tingkat daerah. Bertempat di Aula PWI Bekasi Raya, Kamis (9/10/2025), forum bertema “Transparansi Pengelolaan CSR di Kota Bekasi: Sinergi Pemerintah, Perusahaan, dan Masyarakat” menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan yang menyoroti urgensi penyempurnaan tata kelola CSR (Corporate Social Responsibility) di Kota Bekasi.

Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi Dr. Dicky Irawan, S.T., M.T., yang hadir mewakili Wali Kota Bekasi, menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tengah mengevaluasi efektivitas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) yang telah diubah dengan Perda Nomor 12 Tahun 2019.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu segera disempurnakan agar mampu menjawab tantangan tata kelola CSR yang semakin kompleks.

“Perda ini memang sudah mengatur tata cara CSR, termasuk penyediaan sarana dan utilitas umum. Namun yang perlu dikuatkan adalah kelembagaan pelaksanaannya. Lembaga ini harus segera dibentuk dan menjadi barometer pelaksanaan CSR di Kota Bekasi,” tegas Dicky.

Ia menambahkan, pembentukan kelembagaan CSR menjadi langkah penting agar penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan dapat terukur, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.

Dorongan DPRD: Perlu Perwal yang Operasional

Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. menitikberatkan perlunya langkah konkret dari Pemkot Bekasi dalam memperkuat regulasi teknis.

DPRD, kata dia, akan mendorong terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari perda yang sudah ada.

Penulis: AxnesEditor: Axnes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *