“Mereka menyebarkan informasi bohong tentang kondisi di kantor BGN dengan tujuan memengaruhi opini publik dan menjatuhkan reputasi Kepala BGN,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai konten provokatif dan hoaks yang beredar luas di media sosial. Menurutnya, fitnah yang diarahkan kepada Kepala BGN merupakan upaya terencana untuk melemahkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang dijalankan pemerintah.
“Kami meyakini tuduhan keji ini merupakan rekayasa untuk mengganggu jalannya program MBG yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Azmi.
Azmi menilai tuduhan yang disampaikan Ahmad Yazid sangat menyakitkan karena tidak disertai bukti atau data yang mendukung. Ia menyebut tindakan tersebut tidak etis dan tidak bermoral.
“Isu yang beredar itu merupakan fitnah keji yang bertujuan menjatuhkan Prof. Dadan Hindayana dari jabatannya,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Azmi menegaskan bahwa kritik yang mengandung kebencian dan fitnah bisa dijerat hukum. Berdasarkan KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Nomor 40 Tahun 2008, serta UU ITE, ujaran kebencian dan fitnah termasuk tindak pidana.
Sementara itu, Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 juga menegaskan bahwa ujaran kebencian dapat mencakup penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, penyebaran berita bohong, hingga tindakan yang dapat menimbulkan diskriminasi atau konflik sosial.
“Karena itu, kami meminta aparat kepolisian untuk segera menindak pelaku agar menjadi pelajaran bagi publik agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial,” pungkas Azmi.






