Publik Desak Polisi Tindak Pelaku Fitnah dan Ujaran Kebencian Terhadap Kepala BGN

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Gelombang kecaman publik muncul menanggapi maraknya fitnah dan hujatan keji yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Prof. Dadan Hindayana, beserta tim verifikator BGN. Publik meminta aparat kepolisian segera memproses hukum pihak yang telah melontarkan tuduhan menyesatkan dan kata-kata tidak pantas kepada pimpinan lembaga tersebut.

Dalam pernyataannya, Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), Azmi Hidzaqi, menyampaikan bahwa pelaku diketahui melontarkan sebutan hinaan seperti “jahanam iblis,” “monyet,” dan “tikus,” bahkan menuduh kantor program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai “sarang tikus.”
“Negara wajib bergerak memberikan perlindungan hukum kepada Prof. Dadan Hindayana yang jelas-jelas dirugikan akibat sebutan tersebut,” tegas Azmi.

Menurut Azmi, kebebasan berpendapat tidak berarti bebas menghina atau merendahkan martabat orang lain. Ia menilai kritik semestinya disampaikan dengan etika dan tanggung jawab.

“Kritik itu ada etikanya. Penyebutan binatang kepada manusia sangat tidak pantas. Seharusnya Ahmad Yazid dapat menjaga ucapannya. Ucapan seperti itu tidak bijak dan dapat menyinggung jutaan insan BGN di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Azmi menambahkan, penggunaan kata-kata kasar dan fitnah terhadap Kepala BGN merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat manusia. Ia mengingatkan seluruh pihak agar lebih bijak dalam berbicara agar tidak berurusan dengan hukum.

“Kita harus menjaga kehormatan dan reputasi orang lain, dan tidak boleh membiarkan fitnah serta kebohongan merusaknya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Azmi menilai informasi palsu yang disebarkan pihak tertentu telah menyesatkan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Penulis: supriadiEditor: Yna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *