Polri Tetapkan Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat: Proyek Mangkrak dan Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Porosnusantara.co.id | Jakarta – Bareskrim Polri resmi menetapkan pengusaha Halim Kalla sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang dan gelar perkara yang berlangsung pada 3 Oktober 2025.

“Setelah berjalannya kemarin tanggal 3 Oktober, kami tetapkan sebagai tersangka melalui mekanisme gelar,” ujar Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Irjen Cahyono menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan proses perencanaan yang sejak awal sudah diwarnai kesepakatan jahat untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek strategis tersebut.

“Adapun modus terjadinya tindak pidana korupsi di mana di dalam prosesnya itu dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga ini terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sampai dengan tahun 2018 itu sejak tahun 2008 sampai 2018 itu diadendum. Nah, kemudian akibat dari pekerjaan itu ini pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” jelas Cahyono.

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto, memaparkan adanya kongkalikong antara mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, dengan Halim Kalla dalam proses lelang proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.

“Mens rea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM selaku Dirut PLN telah melakukan permufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat. Tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton, dan OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi,” ungkap Brigjen Toto.

Ia menambahkan, pada tahun 2009 sebelum penandatanganan kontrak, konsorsium KSO BRN telah mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Praba Indopersada yang dipimpin oleh tersangka HYL. Dalam kesepakatan itu, PT BRN mendapat imbalan berupa fee, sedangkan HYL menjadi pemegang keuangan proyek.

“Pada tanggal 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak oleh tersangka FM selaku Dirut PLN dengan tersangka RR selaku Dirut PT BRN dengan nilai kontrak USD 80.848.341 dan USD 507.424.168.000 atau total kurs saat itu Rp 1,254 triliun. Namun, hingga akhir kontrak, proyek baru menyelesaikan sekitar 57 persen pekerjaan,” lanjut Toto.

Meski sudah dilakukan 10 kali amandemen kontrak, terakhir pada 31 Desember 2018, pembangunan proyek ini tetap tidak tuntas dan telah terhenti sejak 2016. Dari hasil audit BPK, proyek tersebut hanya mencapai 85,56 persen progres pekerjaan. PT KSO BRN diketahui telah menerima pembayaran dari PLN sebesar Rp 323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan USD 62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal-elektrikal.

“Dari hasil pemeriksaan investigatif kompensasi kerugian negara oleh BPK terkait pembangunan PLTU-1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 megawatt, ditemukan total kerugian negara senilai USD 62.410.523,20 dan Rp 323.199.898.518 atau setara Rp 1,3 triliun,” tambah Brigjen Toto.

Kasus ini kini tengah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, dengan sejumlah saksi tambahan masih dijadwalkan untuk diperiksa. Polri menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna menegakkan hukum serta mencegah praktik korupsi dalam proyek strategis nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *