porosnusantara.co.id | Bandar Lampung Selasa 28/12025 – Seorang mahasiswa di salah satu universitas yang ada di Bandar Lampung berinisial F menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, terkait perlindungan anak.
Terdakwa F jalani sidang untuk pertanggung jawabkan korban S dan bayinya yang telah meninggal dunia yang diduga akibat perbuatannya. Ia jalani sidang didampingi penasihat hukumnya Tarmizi dan Roby Malaheksa
Dalam perkara tersebut, terdakwa F didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Chandrawati Rezki Prastuti dengan pasal berlapis yakni Pasal Pasal 80 ayat (3) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 tahun 2016 tentang prubahan kedua atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan Kedua 304 KUHP.
Penasihat hukum Tarmizi usai mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah siap.
“kita tidak eksepsi dan langsung pemeriksaan saksi. Kebetulan saksi langsung hadir yang merupakan keluarga dari korban,” katanya di Bandar Lampung, Rabu.
Setelah kami mendengarkan tuntutan dr JPU, kami tidak melakukan Eksepsi, dan menyerahkan sepenuhnya agenda sidang kepada Majlis Hakim, karena saksi telah hadir sehingga dilanjutkan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang yang hadir…
alhamdulillah Saksi yang hadir dari keluarga korban telah memaafkan terdakwa dengan tulus dan iklas tanpa ada tekanan dari pihak manapun dan ada kesepakatan damai kedua belah pihak, atas dasar fakta itulah PH berharap agar dapat menjadi dakwaan JPU melakukan penuntutan, begitu juga kamin berharap Majelis Hakim dpt memberikan putusan yang seadil-adilnya
“Mudah-mudahan ini langkah yang baik. Kita berharap melalui perdamaian dari kedua belah pihak dapat membuat hukuman terdakwa seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” kata dia lagi.
Terdakwa jalani sidang dalam perkara perlindungan anak yang mengakibatkan S yang merupakan kekasihnya dan bayinya meninggal dunia.
Perbuatan tersebut berawal saat P dan S yang merupakan seorang mahasiswa berada di sebuah kosan di Bandarlampung. Saat itu S yang berada di kosan sedang dalam keadaan hamil dan akan melahirkan.
Keduanya yang panik, kemudian mencoba melahirkan sendiri hingga bayinya lahir. Namun, saat bayinya lahir, keduanya justru sepakat membekap bayinya hingga meninggal dan membuangnya di jembatan Tegineneng, Pesawaran, tidak sampai di situ, S juga turut meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Red






