Kuasa Hukum Tarmizi Dampingi Mahasiswa Pembuang Bayi Siap Jalani Sidang 

Dia menambahkan pihaknya masih menunggu jadwal sidang dan siap untuk mendampingi kliennya selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

“Semoga proses persidangan nanti berjalan baik dan kondusif sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak, baik klien kami maupun korban,” ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa pembuangan bayi itu bermula dari hubungan asmara antara Ferdi dengan seorang mahasiswi di Bandar Lampung bernama Siska (20).

Siska melahirkan tanpa bantuan medis di kamar kosnya di kawasan Kampung Baru, Kota Bandar Lampung dan Ferdi diduga membantu proses persalinan namun bayi yang baru lahir justru dibuang ke bawah jembatan di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Dan dari hasil penyelidikan kepolisian Ferdi mengaku pembuangan bayi dilakukan atas kesepakatan bersama dengan korban dan setalah membuang bayi, Ferdi kembali ke kamar kos dan mendapati korban dalam kondisi lemas.

Diduga mengalami pendarahan hebat dan sempat dibawa ke RS Bhayangkara di bantuan oleh teman-temannya. Namun nyawa korban tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan.

Penulis: InderaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *