Porosnusantara.co.id – Jakarta | Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portabel ilegal. Enam orang pelaku dengan inisial IR (26), BK (32), FS (28), NT (20), HT (38), dan AA (24) telah diamankan polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait maraknya kasus kebakaran di wilayah hukumnya selama Juli hingga Agustus 2025.
“Modus para tersangka adalah menyalahgunakan gas elpiji subsidi. Mereka memindahkan isi tabung 3 kilogram ke kaleng gas portabel, lalu menjualnya secara ilegal,” jelas Martuasah dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (18/9/2025).
Penangkapan para pelaku dilakukan melalui metode undercover buying oleh tim Satreskrim. Rekaman amatir memperlihatkan seorang tersangka tengah membawa paket berisi kaleng gas portabel oplosan yang dibungkus plastik hitam.
Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Krisnha Narayana menambahkan, para pelaku memasarkan produk berbahaya ini lewat platform e-commerce dengan harga di bawah pasaran. “Rumah pribadi mereka dijadikan tempat produksi gas portabel ilegal,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan Unit Pengelola Metrologi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta menyatakan, isi kaleng gas oplosan tersebut tidak memenuhi standar keamanan. “Karena pengisian dilakukan manual tanpa sertifikasi, risiko kebakaran sangat tinggi dan bisa mengancam nyawa,” tegas Ngurah.
Dari setiap tabung elpiji 3 kilogram, pelaku mampu mengisi 12 kaleng portabel ukuran 230 gram. Produk oplosan itu dijual seharga Rp15 ribu per kaleng, sehingga mereka meraup keuntungan sekitar Rp200 ribu per tabung subsidi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 13 tabung gas elpiji 3 kilogram, 557 kaleng gas portabel berisi, serta 98 kaleng kosong.
Kini, keenam tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 32 junto Pasal 30 dan 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.






