porosnusantara.co.id – Jakarta | Gelombang massa yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 di berbagai daerah Indonesia kembali mendapat sorotan baru. Kali ini, penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, pada Senin (1/9/2025) menambah ketegangan dinamika sosial-politik yang sedang memanas.
Delpedro ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujar Ade Ary, Selasa (2/9/2025).
Penangkapan ini memicu reaksi keras di ruang publik, terutama di media sosial. Tagar #SaveDelpedroMarhaen ramai bergulir.
penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang telah berjalan sebelumnya penyidikan dilakukan sejak 25 Agustus oleh polri.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.
Menurut Ade Ary, Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Saat ini ia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Lokataru Foundation selama ini dikenal sebagai lembaga advokasi yang aktif mengawal isu-isu demokrasi, HAM, dan kebebasan sipil. Penangkapan Delpedro dinilai banyak pihak sebagai bagian dari rentetan pembatasan ruang gerak masyarakat sipil yang kian terasa pasca demonstrasi besar sejak akhir Agustus.
Sejumlah aktivis menilai tindakan aparat ini berpotensi memperluas ketidakpuasan publik, terlebih setelah peristiwa ricuh di Jakarta dan penyebaran aksi massa hingga ke berbagai kota.
Hingga kini, seruan pembebasan Delpedro terus menggema, menjadi simbol perlawanan baru dalam arus gelombang protes yang masih berlangsung.






