Dalam hal penegakan hukum, Ombudsman RI mendukung langkah aparat terhadap pelanggaran labelisasi, isi, dan kemasan beras. Namun, penerapan hukum diminta mengedepankan prinsip ultimum remedium, serta dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan pembinaan dan edukasi sebelum penindakan, terutama jika perbedaan mutu yang ditemukan tidak signifikan atau disebabkan karena proses penanganan dan transportasi (handling).
Narahubung:
Yeka Hendra Fatika
Anggota Ombudsman RI
0819-4513-0676






