Ombudsman RI Dorong Pemerintah Utamakan Ketersediaan Pangan dan Segera Lepas Stok Beras Bulog

Di tingkat penggilingan padi, persaingan untuk mendapatkan gabah semakin ketat, bahkan memicu banyak penggilingan padi kecil tidak beroperasi dan bahkan sudah ada yang tutup. Gudang penggilingan padi banyak yang kosong tidak memiliki stok gabah maupun beras, akibat kekhawatiran para pelaku usaha terhadap kebijakan tata niaga perberasan saat ini. Sementara itu, harga beras di pasar naik berkisar Rp2.000–Rp3.000 kenaikannya per kilogram, dan mayoritas beras dijual dalam bentuk curah tanpa label mutu.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Ombudsman RI menekankan perlunya langkah mitigasi Pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan beras yang kondusif agar stok beras pada Bulog dapat tersalurkan, mengevaluasi penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras sesuai kondisi riil, serta membina dan menata industri penggilingan padi agar lebih modern, efisien, harmonis, dan menyejahterakan petani. Dalam kondisi persaingan gabah yang sangat tinggi, penerapan HET beras premium dinilai tidak efektif, sehingga disarankan untuk dihapus dengan fokus pengendalian harga pada beras medium.

Ombudsman RI juga mendorong evaluasi penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar dilakukan pada periode yang tepat, yakni Agustus hingga Januari, serta meninjau ulang rantai distribusi dari Bulog–Ritel–Konsumen menjadi Bulog–Penggilingan Padi–Ritel–Konsumen. Pemerintah diimbau melarang penjualan beras curah dan mendorong peredaran beras kemasan kecil dengan label mutu yang jelas, sekaligus memperkuat industri benih bersertifikat untuk menjamin kualitas produksi.

Menanggapi polemik istilah beras oplosan, Ombudsman RI menilai penyebutan tersebut kurang tepat. Yeka menjelaskan bahwa yang terjadi adalah praktik pencampuran (mixing) antar varietas, antar bentuk beras (utuh, butir patah, menir), antar beras lama dengan baru, serta antar beras impor dengan lokal. Praktik tersebut umum terjadi dan aman dikonsumsi, selama tidak menyesatkan konsumen. “Hal yang dilarang adalah membohongi konsumen,” tegasnya. Selain itu Ia menambahkan bahwa, hal yang dilarang jelas adalah mencampur beras SPHP dengan beras komersil di pasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *