M.Aqil SH takala bertanya kasus dugaan korupsi apa yang terjadi dinas yang dimaksud Syamsul Bahri menjelaskan bahwa berdasarkan data yang kami terima pemberian Honorarium kepada Non ASN tahun 2023 s/d 2024 diduga diselewengkan oleh pihak pemegang kegiatan yakni Kasi dan Kabid. Bisa jelaskan kepada kami atas dugaan penyimpangan tersebut secara rinci berdasarkan surat konfirmasi,”ucap M.Aqil SH.
Kembali dijawab Syamsul Bahri melalui Biro Hukum dua Lembaga yang dipimpinnya Zaki SH,”Tahun 2023 dana APBD yang dikelola pihak DLH dan disampaikan kepada Publik melalui SIRUP LKPP sebesar Rp.177.120.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp.235.858.000.000,padahal dana yang terserap dan tidak dipublikan ke publik tahun 2023 sebesar Rp. 258.337.345.148 dan tahun 2024 sebesar Rp.264.769.527.745”.
Diperuntukan untuk kebutuhan belanja apa saja pada tahun yang berkenan kembali M.Aqil SH bertanya dan dijawab oleh Biro Hukum, “salah satunya untuk pemberian Honorarium Non ASN.Pemberian Honorarium yang dimaksud telah diatur didalam Perwako Tangerang Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Standart Satuan Harga Belanja Tahun 2023 dan Perauran Walikota Nomor 24 Tahun 2024 Tentang perubahaan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Standart Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2024”.
Bidang sampah dana yang di afloud ke publik pemberian Honorarium Non ASN Tahun 2023 melalui Jasa Swakelola sebesar Rp.79.761.825.455 melalui Jasa Penyedia sebesar Rp.12.003.018.300 dan tahun 2024 sebesar Rp.90.971.879.130. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup tahun 2023 sebesar Rp.504.813.150 tahun 2024 sebesar Rp.447.298.650 dan Bidang umum Tahun 2023 sebesar Rp.1.197.734.980 dan 2024 sebesar Rp.8.141.200.920. Diperkirakan jumlah dana APBD di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2023 maupun 2024 tak jelas peruntukannya berkisar puluhan miliar rupiah,belum termasuk adanya dugaan pengelembungan jumlah tenaga Honorarium Non ASN.






