Daerah  

​Janji Transparansi Bohong: DLH Tangerang Tersandung Dugaan Korupsi Dana Publik

Porosnusantara.co.id|TANGERANG-Mekanisme pengelolaan dana APBD Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE,S.Kom diduga tidak transparan kepada Publik pasalnya antara dana yang dikelola dengan disampaikan ke public terjadi perbedaan yang sangat menyolok.

Sehingga dalam hal ini bertentangan dengan (1).Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.(2).Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.(3).Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(4).Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (5) Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (6)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP.Pasal 3 Undang-undang KIP serta peratutan yang lain nya disampaikan tersebut sifatnya terbuka serta transparan dalam mengelola dana APBN/APBD bukan sebaiknya.

Melalui pesan singkatnya kepada Ketua DPD LSMKPK dan juga Ketua DPD Gabunganya Wartawan Indonesia Provinsi Banten,Syamsul Bahri mengatakan “Kita akan bertemu”maksud dan tujuan dari pesan singkat tersebut tidak dipahami lafaz nya.

Terkait hal ini Syamsul Bahri tenggah menuggu surat balasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dengan rentang waktu tujuh hari kerja sejak diterima surat konfirmasi tersebut.Kepada sejumlah Awak Media dan LSM dikantor nya dijalan Veteran Kota Tangerang minta dukungan seluruh rekan-rekan agar kasus ini nantinya akan didorong rame-rame ke ranah hukum sampai yang terlibat ke “HOTEL PRODEO”.

Penulis: AXSEditor: AXS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *