Dugaan Janggal dalam Distribusi Anggaran Publikasi RSUD Kota Tangerang, Media Abal-abal Ikut Kebagian Kue APBD

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lebih jauh: jika RSUD sadar ada media penerima anggaran yang tidak jelas keberadaannya, mengapa tetap diloloskan dalam proses pembayaran? Apakah tidak ada mekanisme verifikasi yang ketat sebelum anggaran cair?

Beberapa pemilik media resmi di Kota Tangerang merasakan ketidakadilan dengan adanya praktik ini. Mereka menilai anggaran publikasi justru tidak tepat sasaran, karena disalurkan ke media “abal-abal” yang tidak memenuhi standar Dewan Pers.

Praktik seperti ini berpotensi mencederai asas keadilan dalam distribusi anggaran APBD. Sebab, media yang beroperasi secara legal, memiliki kantor, dan aktif menjalankan fungsi jurnalistik justru tersisihkan.

Publik pun menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Tangerang, DPRD, hingga aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Pasalnya, jika dugaan ini benar adanya, maka jelas telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah yang bisa berdampak hukum.

Anggaran publikasi bukan sekadar persoalan bayar iklan. Lebih dari itu, ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana rakyat. Transparansi harus ditegakkan, dan distribusi anggaran wajib diarahkan ke media yang benar-benar menjalankan peran pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: SupriyadiEditor: Yuyun Ukhriana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *