*Daeng Aziz : ” Eggi Sudjana Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Dalam Kekuasaannya Sebagai Pengacara “* Perselisihan antara Andi Aziz KR Ngemba atau biasa dikenal Daeng Aziz selaku Tergugat 1 dan A. Fajar Nompo sebagai Tergugat II dan Eggi Sudjana sebagai Penggugat atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 557/Pdt.G/2024/PN.JKT.BRT memasuki tahap mediasi antara ketiga belah pihak. Kuasa hukum dari Daeng Aziz yaitu Trio Segara, SH dan Muhammad Arifin, SH serta Muh.Ikbal W, SH yang tergabung pada Kantor Hukum Amanah Adil Indonesia Raja mengungkapkan bahwa sesuai dengan sidang yang ke 7 (tujuh) dengan agenda Penunjukan Hakim untuk Mediasai dan dimana Ketua Majelis Hakim, menyampaikan dalam sidang silahkan mengahadirkan Hakim Mediator baik dari Luar atau Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam kesempatan yang sama, Daeng Aziz mengatakan dengan tegas di luar persidangan bahwa Eggi Sudjana juga telah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam kekuasaannya sebagai Pengacara. “Terhadap semua orang yang berpekara di pengadilan, saya berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat khususnya agar lebih berhati – hati dan teliti lagi dalam memutuskan suatu perkara karena menurut saya tidak boleh memutuskan perkara dengan rasa dendam,” harap Daeng Aziz “Kemudian terkait Eggi Sudjana ini kalo boleh saya menganalisa bahwa mereka sangat unik. Unik dalam artian kenapa, saya ini kapasitasnya sebagai apa dalam Gugatan Pertada yang di ajukan oleh Eggi Sudjana dan saya bukan pemberi kuasa dan juga bukan pihak yang membuat perjanjian ini belum diputuskan mata rantainya, sehingga apa yang menjadi persoalan begitu juga proses di Polres Metro Jakarta Pusat yang artinya dia sudah mengetahui tentang hak pertanggung jawabannya yang tidak bisa di ungkapkan secara benar, dan mereka sendiri yang membuat surat perjanjian dan juga menggugat pembatalan surat perjanjian tersebut sehingga berlanjut apa yang terjadi antara saya dengan Eggi Sudjana yang sesungguhnya saya tidak pernah mengancam Eggi Sudjana sebagaimana Laporan Polisi yang di buat Eggi Sudjana yang terjadi di kantornya sendiri di Tanah Abang III,” terangnya “Yang terjadi adalah bukan ancaman tetapi adalah suatu penganiayaan. Saya memukul langsung kepada Eggi Sudjana, seandainya saya masih punya kesempatan, saya akan beri habis,” ungkapnya dengan tegas

Daeng Aziz : ” Eggi Sudjana Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Dalam Kekuasaannya Sebagai Pengacara”.

Porosnusantara co id. Perselisihan antara Andi Aziz KR Ngemba atau biasa dikenal Daeng Aziz selaku Tergugat 1 dan A. Fajar Nompo sebagai Tergugat II dan Eggi Sudjana sebagai Penggugat atas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 557/Pdt.G/2024/PN.JKT.BRT memasuki tahap mediasi antara ketiga belah pihak.

Kuasa hukum dari Daeng Aziz yaitu Trio Segara, SH dan Muhammad Arifin, SH serta Muh.Ikbal W, SH yang tergabung pada Kantor Hukum Amanah Adil Indonesia Raja mengungkapkan bahwa sesuai dengan sidang yang ke 7 (tujuh) dengan agenda Penunjukan Hakim untuk Mediasai dan dimana Ketua Majelis Hakim, menyampaikan dalam sidang silahkan mengahadirkan Hakim Mediator baik dari Luar atau Hakim Mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Dalam kesempatan yang sama, Daeng Aziz mengatakan dengan tegas di luar persidangan bahwa Eggi Sudjana juga telah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam kekuasaannya sebagai Pengacara.

“Terhadap semua orang yang berpekara di pengadilan, saya berharap kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat khususnya agar lebih berhati – hati dan teliti lagi dalam memutuskan suatu perkara karena menurut saya tidak boleh memutuskan perkara dengan rasa dendam,” harap Daeng Aziz

“Kemudian terkait Eggi Sudjana ini kalo boleh saya menganalisa bahwa mereka sangat unik. Unik dalam artian kenapa, saya ini kapasitasnya sebagai apa dalam Gugatan Pertada yang di ajukan oleh Eggi Sudjana dan saya bukan pemberi kuasa dan juga bukan pihak yang membuat perjanjian ini belum diputuskan mata rantainya, sehingga apa yang menjadi persoalan begitu juga proses di Polres Metro Jakarta Pusat yang artinya dia sudah mengetahui tentang hak pertanggung jawabannya yang tidak bisa di ungkapkan secara benar, dan mereka sendiri yang membuat surat perjanjian dan juga menggugat pembatalan surat perjanjian tersebut sehingga berlanjut apa yang terjadi antara saya dengan Eggi Sudjana yang sesungguhnya saya tidak pernah mengancam Eggi Sudjana sebagaimana Laporan Polisi yang di buat Eggi Sudjana yang terjadi di kantornya sendiri di Tanah Abang III,” terangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *