Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor : Warga Bogor Kota Antusias Manfaatkan Program Gubernur Jabar

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2025 yang digagas Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), disambut antusias oleh masyarakat Kota Bogor. Program yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak dengan hanya membayar pajak tahun berjalan ini, berlaku hingga 30 Juni 2025. Kesempatan emas ini mendorong warga untuk segera memanfaatkan program yang berlangsung sejak 20 Maret lalu.

 

Samsat Kota Bogor mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan ini. Setiap harinya, kantor Samsat dipadati oleh warga yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya. Hal ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengambil keuntungan dari kebijakan yang sangat membantu meringankan beban keuangan.

BACA JUGA  Indonesia Inisiasi The Jakarta Rules

 

AKP Sudirianto, S.H., Kanit Regident Satlantas Polresta Bogor Kota, mengungkapkan antusiasme warga Bogor terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor. “Warga Kota Bogor sangat antusias dengan program yang diberikan Gubernur Jawa Barat ini dan setiap hari mereka memanfaatkan program tersebut,” ujarnya pada Selasa (10/6/2025).

BACA JUGA  Panas Muktamar NU Dalam Persipangan Jalan Menuju 2024

 

AKP Sudirianto juga menghimbau masyarakat yang belum memanfaatkan program ini untuk segera melakukannya. “Program ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh masyarakat, bagi yang belum membayar, kami harap segera memanfaatkan momen ini,” imbuhnya. Ia berharap program ini tidak hanya memberikan keringanan finansial, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu di masa mendatang.

BACA JUGA  Festival Kabupaten Kudus di Jakarta

 

Lebih lanjut, AKP Sudirianto menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan Kota Bogor. Pembayaran pajak yang tepat waktu akan membantu pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, program pemutihan pajak ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak, tetapi juga berdampak positif bagi pembangunan daerah. Kesempatan emas ini sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin sebelum batas waktu berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *