“Kita juga sangat menyadari untuk perlindungan anak sehingga kita juga menyadari dan publik juga bahwa UU tersebut bisa bersifat lex specialist dan lex generalist,” tuturnya.
Terakhir, Fredik berharap aparat kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas kasus tersebut supaya tercipta keadilan dan kepastian hukum.
“Harapan kita itu ya supaya kasus ini menjadi pembelajaran bagi siapapun sehingga tidak terulang kembali,” pungkasnya






