ROHIL-porosnusantara.co.id|| Adanya dugaan tindak pidana pengolahan hutan dan lahan atas nama koperasi dikawasan hutan yang terletak di Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Adapun koperasi yang mengolah lahan didalam kawasan hutan tersebut bernama Koperasi Rantau Bais Sejati.
Berdasarkan aduan masyarakat bahwa objek sengketa seluas seluas ± 215,- (dua ratus lima belas) hektar dengan letak 01° 28’ 34,03” Lintang Utara – 101° 03’ 11.38” Bujur Timur, 01° 28’ 27,52” Lintang Utara – 101° 03’ 35.72” Bujur Timur, 01° 29’ 57,74” Lintang Utara – 101° 04’ 01.39” Bujur Timur, 01° 30’ 00,51” Lintang Utara – 101° 03’ 52,76” Bujur Timur, 01° 30’ 02,39” Lintang Utara – 101° 03’ 37,25” Bujur Timur.
Selian itu, H. Yardi selalu ketua koperasi rantau bais sejati dimintai pertanggungjawabanya Ke Kementerian lingkungan hidup untuk memulihkan objek sengketa, tidak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui satgas kawasan hutan yang dibentuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menangkap H. Yardi terkait sederet pelanggaran hukum tentang kawasan hutan.
Tidak hanya itu, adapun pertanggungjawaban yang harus di selesaikan oleh Ketua Koperasi Rantau Bais Sejati dalam hal pemulihan objek sengketa berupa jaminan ke Kementerian Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000, (Dua Puluh Miliar Rupiah), juga Ketua Koperasi Rantau Bais Sejati dimintai pertanggungjawabannya membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah)
H. Yardi selaku ketua Koperasi Rantau Bais Sejati ketika dikonfirmasi berdalih bahwa dirinya tidak ada mengolah lahan sesuai titik koordinat alias kawasan hutan tersebut baik secara pribadi maupun secara organisasi atau Koperasi Rantau Bais Sejati yang ia pimpin.