Kejati Riau Diminta Usut Koperasi Rantau Bais Sejati Terkait Pengolahan hutan dan lahan didalam kawasan hutan, H. Yardi: Itu lahan jauh dari perkampungan. 

ROHIL-porosnusantara.co.id|| Adanya dugaan tindak pidana pengolahan hutan dan lahan atas nama koperasi dikawasan hutan yang terletak di Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Adapun koperasi yang mengolah lahan didalam kawasan hutan tersebut bernama Koperasi Rantau Bais Sejati.

 

Berdasarkan aduan masyarakat bahwa objek sengketa seluas seluas  ± 215,- (dua ratus lima belas) hektar dengan letak   01° 28’ 34,03” Lintang Utara – 101° 03’ 11.38” Bujur Timur,   01° 28’ 27,52” Lintang Utara – 101° 03’ 35.72” Bujur Timur,  01° 29’ 57,74” Lintang Utara – 101° 04’ 01.39” Bujur Timur,  01° 30’ 00,51” Lintang Utara – 101° 03’ 52,76” Bujur Timur, 01° 30’ 02,39” Lintang Utara – 101° 03’ 37,25” Bujur Timur.

BACA JUGA  MAJELIS HAKIM PN SENGKANG DIMINTA PROFESIONAL MENETAPKAN PUTUSAN SELA, TERHADAP ARGUMENTASI PH TERDAKWA VS JPU KEJARI WAJO

 

Selian itu, H. Yardi selalu ketua koperasi rantau bais sejati dimintai pertanggungjawabanya Ke Kementerian lingkungan hidup untuk memulihkan objek sengketa, tidak hanya itu, Kejaksaan Tinggi Riau melalui satgas kawasan hutan yang dibentuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menangkap H. Yardi terkait sederet pelanggaran hukum tentang kawasan hutan.

BACA JUGA  Aliansi Relawan Jokowi Dukung Rosyid Arsyad Millenial Jadi Direksi BUMN

 

Tidak hanya itu, adapun pertanggungjawaban yang harus di selesaikan oleh Ketua Koperasi Rantau Bais Sejati dalam hal pemulihan objek sengketa berupa jaminan ke Kementerian Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 20.000.000.000, (Dua Puluh Miliar Rupiah), juga Ketua Koperasi Rantau Bais Sejati dimintai pertanggungjawabannya membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp. 5.000.000, (Lima juta rupiah)

BACA JUGA  Fadhli Zon Lantik Pengurus DPD IKM Jakarta Timur

 

H. Yardi selaku ketua Koperasi Rantau Bais Sejati ketika dikonfirmasi berdalih bahwa dirinya tidak ada mengolah lahan sesuai titik koordinat alias kawasan hutan tersebut baik secara pribadi maupun secara organisasi atau Koperasi Rantau Bais Sejati yang ia pimpin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *