Jakarta, Latucip_Media – Sebanyak 44 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2569 BE (Buddhist Era), yang jatuh pada Senin (13/5). Pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kedisiplinan, perubahan perilaku, dan partisipasi aktif mereka dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dari total 2.439 warga binaan yang saat ini berada di Lapas Kelas I Cipinang, terdapat 61 orang beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, 44 warga binaan diusulkan dan menerima Remisi Khusus (RK) Waisak. Sebanyak 43 orang memperoleh pengurangan masa hukuman antara 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, 1 orang lainnya juga mendapat remisi, namun tetap harus menjalani masa pidana pengganti denda (subsider) sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku.
Kalapas Cipinang, Wachid Wibowo, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang mendorong perubahan positif. “Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi juga penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari keagamaan, pelatihan keterampilan, hingga program pengembangan karakter,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa remisi menjadi salah satu bentuk dukungan agar warga binaan terus termotivasi memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik. “Kami ingin membentuk lingkungan pemasyarakatan yang mendorong harapan dan pemulihan,” tegas Wachid.
Kepala Bidang Pembinaan, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif dan transparan. “Remisi diberikan kepada mereka yang dinilai layak berdasarkan evaluasi sikap, perilaku, dan keterlibatan aktif dalam program pembinaan. Setiap keputusan didasarkan pada data dan hasil asesmen yang akurat,” jelasnya.