Kejari Rohil Tetapkan 2 Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan SMPN 4 Palika

 

Diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H, M.H melalui Kasintelijen Kejari Rokan Hilir, Yopentinu Adi Nugraha, S.H, M.H didampingi Kasipidsus Misael Tambunan, S.H, M.H juga menambahkan,  bahwa Tersangka AA juga dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini, akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya.

 

Kajari berpendapat jika memang benar-benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan Hak dari Tersangka, akan tetapi jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *