PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menanggapi sehubungan dengan pemberitaan yang menyampaikan bahwa tiket kereta api mengalami kenaikan harga setelah Lebaran.
KAI menyampaikan bahwa penetapan Tarif Kereta Api sesuai regulasi yang ada, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk Kereta Api Komersil atau KA Non Subsudi.
“Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (5/4/2025).
Ixfan menyampaikan, dasar Hukum dan Tujuan Pengaturan Tarif Penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.
“Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025 KAI tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB,” kata Ixfan.
_*Perbedaan Tiket Komersial dan Tiket Bersubsidi*_
Tiket Komersial (kelas eksekutif dan bisnis) memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.
Tiket Ekonomi Bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.