Daerah  

Diduga Aniaya Anak Di Bawah Umur Oknum PNS Litbang Lampung Di Sidangka 

Bandar Lampung, porosnusantara.co.id – Oknum PNS pada Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Lampung bernama M Hersa A Wijaya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung karena dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

 

Terdakwa disidangkan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial DAA (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 3.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Novita Wulandari dalam perkara tersebut mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Sachrudin-Maryono Mendaptkan Nomor 3 Di Pilkada Kota Tangerang

 

Dalam dakwaannya, jaksa Novita menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi saat terdakwa mengetahui mengetahui anaknya bernama Arsya menangis dan tidak ingin berangkat sekolah.

 

Mengetahui itu, kemudian terdakwa pergi ke sekolah sang anak dan bertemu dengan teman anaknya bernama M Fauzan, Daffa Adriyan, Rayan M Habibi yang sedang berada di luar kelas.”Saat itu terdakwa menanyakan kepada teman anaknya terkait kelasnya sembari memberitahu bahwa anaknya menangis tidak mau sekolah,” kata jaksa Novita.

BACA JUGA  23 Rumah di Kabupaten Bangka Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

 

Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang kelas 3A dan bertemu dengan korban DAA sembari berkata bahwa apakah korban yang membuat anaknya menangis. saat itu korban sempat mengatakan bahwa pelakunya bukanlah dirinya, namun terdakwa menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan lalu mendorong tubuh korban hingga terbentur dinding kelas.”Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher dan menampar pipi serta meludahi wajah korban.

BACA JUGA  Jurnalis Polda Metro Lahirkan JMP, Ikhwan Azis dari Harian Pelita Terpilih Jadi Ketua

 

Usai melakukan kekerasan, terdakwa mengatakan kepada korban agar memberitahukan orangtuanya bahwa korban telah dipukul. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit di bagian pipi, leher,” kata jaksa.

 

Indera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *