Porosnusantara.co.id, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Senin 17 Februari 2025, menggelar sidang praperadilan, terkait permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh Heruwanto Joni melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia Satu (Nur Riyanto Hamzah, SH., MH., M.Kn, yang juga aktif sebagai Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia, Karang Taruna DKI, Wakil II Asosiasi Teater Jakarta Pusat (ATAP), Pemain film bergenre horor comedy (judul Pencari Mayat, bersama Marshel Widiyanto, Kinaryosih, Sarwendah), dan Hardiansyah, SH).
Permohonan ini diajukan atas dugaan berbagai penyimpangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
Menurut keterangan kuasa hukum Riyanto, terdapat lima alasan utama pengajuan praperadilan ini:
1.Penetapan Tersangka Cacat Hukum
Kuasa hukum menilai penetapan Heruwanto Joni sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti sah dan melalui pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Namun, Heruwanto Joni ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemanggilan dan klarifikasi terlebih dahulu.
Selain itu, penyidik disebut tidak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan, yang melanggar prinsip due process of law.
2 Penyalahgunanan Wewenang yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polres Jakarta Utara
” Kami dari LBH Indonesia Satu menduga penyidik Polres Jakarta Utara, telah melakukan tindakan yang tidak sesuai prosedur hukum, diantaranya melakukan pemanggilan Klien kami hanya dengan pesan Whatshap dan tidak melalui pemanggilan surat resmi ” ujar Riyan
Dia juga mengatakan, Peningkatan status Heruwanto Joni dari saksi menjadi tersangka, meski dia datang memenuhi panggilan.