Kebaya Jadi Warisan Budaya Dunia: Dilestarikan Melalui Generasi Muda

(Jakarta, 5 November 2024): Setelah melalui perjalanan yang panjang dan berliku, akhirnya United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) secara resmi menetapkan kebaya sebagai warisan budaya dunia. Pengajuan bersama oleh Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura dan Thailand ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024 dalam sidang ke-19 Session of the Intergovernmental Committee on Intangible Cultural Heritage (ICH) di Asuncion, Paraguay.

“Kami bersyukur yang teramat sangat karena perjuangan panjang untuk pendaftaran ke UNESCO akhirnya membuahkan hasil yang sesuai harapan. Bagaimana pun sejarah keberadaan kebaya adalah perjalanan budaya Nusantara yang diwariskan para leluhur kita,” ujar Rahmi Hidayati, Ketua Umum Perempuan Berkebaya Indonesia (PBI), organisasi yang pertama bergerak soal pelestarian kebaya.

BACA JUGA  Semangat PramDoel Membuat Jaksel Menyala

Menurut Rahmi, selama ini para pecinta kebaya berupaya melestarikan busana warisan leluhur Nusantara ini melalui berbagai kegiatan yang melibatkan semua generasi. Ke depannya, dia berharap bisa semakin fokus bergerak bersama generasi muda karena mereka lah yang akan berjuang menjaga kelestarian kebaya.

BACA JUGA  Meriahnya  Peringatan  Harkopnas ke 72 di Lingkungan Kemenkop dan UKM

Usulan pengajuan ke UNESCO ini pertama kali disampaikan tahun 2017 saat PBI menggelar acara 1.000 Perempuan Berkebaya. Kemudian dipertegas lagi pada saat Kongres Berkebaya Nasional yang diadakan pada 5-6 April 2021 sehingga akhirnya dibentuklah Tim Nasional untuk pengurusan pendaftaran ke UNESCO.

BACA JUGA  Pratar Andika Fikri Fauzi Resmi Diwisuda  sebagai Prajurit Taruna Matra Lau

Memang sempat terjadi kehebohan soal pengajuan bersama empat negara lain karena sejarah munculnya kebaya ada di Indonesia. Tapi peraturan yang dikeluarkan UNESCO bukanlah soal asal-usul budaya, melainkan menyangkut pelestarian. Bila satu negara bisa membuktikan bahwa mereka sudah menjaga keberadaan suatu budaya selama 20 tahun, maka negara tersebut berhak mendaftarkannya ke UNESCO.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *